Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi hakim ad hoc

Berikut ini adalah pertanyaan dari Alyanialin2767 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi hakim ad hoc pada pengadilan ham.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pertama, berlatar belakang pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dalam bidang hukum, seperti sarjana syariah atau lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Kedua, memiliki pengetahuan serta kepedulian terhadap bidang HAM. Ketiga, memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat ataupun tindak pidana internasional yang memadai

berusia minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun saat mengikuti seleksi; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; bersikap profesional dan berintegritas tinggi; berkelakuan tidak tercela; melaporkan harta kekayaan ke KPK jika terpilih sebagai hakim ad hoc, hingga bersedia menggantikan biaya seleksi dan pendidikan jika mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sesuai nilai yang ditetapkan MA.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elmiraputri621 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Apr 23