Berikut ini adalah pertanyaan dari Nellpy1642 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rumusan pasal 283 ayat 1 bab XIV KUHP adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8.000.000,-"
Berikut adalah analisis struktur dan pola kalimat dari rumusan pasal tersebut menurut EYD (Ejaan Yang Disempurnakan):
1. Susunan struktur kalimat:
- Subjek: "Setiap orang"
- Predikat: "yang dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan orang lain"
- Objek: "- "
- Keterangan: "dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8.000.000,-"Pola kalimat:
2. Pola kalimat dari rumusan pasal tersebut adalah kalimat majemuk tipe kompleks yang terdiri dari kalimat tipe kompleks utama (yang berisi subjek, predikat, dan objek) dan kalimat tipe kompleks tambahan (yang berisi keterangan).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anhuda2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 19 Mar 23