APAKAH PEMBOKARAN SECARA PAKSA OLEH SATPOL PP BISA DI UDANGKAN

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadjulian272 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

APAKAH PEMBOKARAN SECARA PAKSA OLEH SATPOL PP BISA DI UDANGKAN

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Achaa1710 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23