presiden dan wakil presiden sebagai penyelenggara negara tidak boleh bertindak

Berikut ini adalah pertanyaan dari xsyzc pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

presiden dan wakil presiden sebagai penyelenggara negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang. pernyataan ini tercantum pada pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perpres No.87 Tahun 2014, yang menyebutkan tentang kewenangan Presiden menetapkan Perpu yang didasarkan pada hal ihwal Kegentingan yang Memaksa, tidak memuat parameter yang jelas mengenai Kegentingan yang Memaksa tersebut.

BRAINLY#

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh believeorahuzend dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 Jan 23