Berikut ini adalah pertanyaan dari larasatiayu128 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah atau PLTSa adalah pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume sampah secara signifkan serta teruji. 5. Paragraf di atas merupakan bagian isu a. b. argumen pro C. argumen kontra d. kesimpulan adalah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gumelaragung1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 21 May 23