Berikut ini adalah pertanyaan dari ferdialmunadia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3. Jelaskan Hak dan kewajiban negara yang dilakukan oleh negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 !.
4. Jelaskan hal-hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur!.
5. Jelaskan mengapa bangsa Indonesia tidak mengambil atau mencoba untuk berganti ideology lain yang dianggap mapan di luar negeri atau di Negara lain !.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Hubungan agama dengan negara-negara Muslim bisa ditunjukkan melalui implementasi hukum syariah di dalam sistem hukum negara. Contoh negara Muslim yang menerapkan hukum syariah adalah Arab Saudi, Yaman, dan Iran. Selain itu, agama juga seringkali dijadikan sebagai landasan ideologi negara, seperti di Indonesia, yang mengaku sebagai negara yang berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan
2. Unsur-unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat demokratis adalah:
- Kebebasan berpendapat dan berekspresi
- Kepastian hukum dan hak asasi manusia
- Kesetaraan di depan hukum
- Perwakilan yang adil dan merata dalam lembaga-lembaga perwakilan
- Partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan
- Menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi seperti musyawarah dan mufakat
3. Hak dan kewajiban negara adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 antara lain adalah:
- Menjamin kemerdekaan, keadilan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Menjamin kesejahteraan umum, mendidik seluruh rakyat Indonesia, dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Memajukan dan menyatakan kemerdekaan serta mempertahankan peradaban Indonesia.
- Memelihara kehormatan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengendalikan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama masyarakat, seperti hak untuk mengatur sistem pemerintahan, hak untuk mengatur dan mengendalikan perekonomian, serta kewajiban untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban nasional.
Selain itu, negara juga berkewajiban untuk melindungi hak-hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional akan menjadi bukti bahwa negara telah melakukan hak dan kewajibannya dengan baik.
4. Ketahanan nasional bidang politik merupakan suatu kondisi dimana suatu negara mampu mempertahankan stabilitas dan integritas politiknya dari ancaman-ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban nasional. Hal-hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, diantaranya:
- Ketahanan sistem pemerintahan, yaitu kemampuan negara dalam menjaga stabilitas sistem pemerintahan dan menjaga keberlangsungan sistem pemerintahan yang sah dan demokratis.
- Ketahanan kelembagaan politik, yaitu kemampuan negara dalam memelihara keberlangsungan dan stabilitas lembaga-lembaga politik, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Ketahanan partai politik, yaitu kemampuan negara dalam menjaga stabilitas dan integritas partai politik yang ada di negara tersebut, sehingga dapat menjamin terjadinya pemilu yang demokratis dan adil.
- Ketahanan kekuasaan politik, yaitu kemampuan negara dalam menjaga stabilitas dan integritas kekuasaan politik, sehingga dapat menjamin terjadinya peralihan kekuasaan secara demokratis dan damai.
- Ketahanan keamanan politik, yaitu kemampuan negara dalam menjamin keamanan dan ketertiban nasional, serta mencegah terjadinya ancaman-ancaman yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas politik negara
5. Bangsa Indonesia tidak mengambil atau mencoba untuk berganti ideology lain yang dianggap mapan di luar negeri atau di negara lain karena ideology adalah sistem kepercayaan dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahannya. Sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki identitas sendiri, Indonesia memiliki ideology tersendiri yang sesuai dengan kepribadian dan kepentingan nasionalnya, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideology yang menjadi landasan dasar bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu: kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan ideology Pancasila yang kuat, bangsa Indonesia memiliki landasan yang kokoh untuk terus bertahan dan mempertahankan integritas nasionalnya, serta tetap berkomitmen dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya. Oleh karena itu, Indonesia tidak akan mengambil atau mencoba untuk berganti ideology lain yang dianggap mapan di luar negeri atau di negara lain
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lintangmalintang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Mar 23