H) warga dki yang sudah berusia tujuh belas tahun diwajibkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zamzam4085 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

H) warga dki yang sudah berusia tujuh belas tahun diwajibkan berktp dki

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pernyataan tersebut benar. Menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang KTP Elektronik di Provinsi DKI Jakarta, warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih dan telah memiliki Kartu Keluarga di DKI Jakarta wajib memiliki KTP Elektronik DKI Jakarta. Kewajiban ini berlaku untuk penduduk asli DKI Jakarta maupun pendatang yang telah menetap di DKI Jakarta selama minimal 6 bulan. KTP Elektronik DKI Jakarta dapat digunakan sebagai identitas resmi di wilayah DKI Jakarta dan di seluruh wilayah Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmmdrizky05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Aug 23