Perhatikan tatat urutan perundang-undangan berikut: (1) UUD Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari i30820958 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perhatikan tatat urutan perundang-undangan berikut: (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (4) Peraturan Daerah Provinsi (5) Peraturan daerah Kabupaten/Kota (6) Peraturan Pemerintah (PP) (7) Peraturan Presiden Tata urutan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 secara berurutan ditunjukkan pada …. a. (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) b. (1), (2), (3), (6), (7), (4), dan (5) c. (1), (2), (3), (7), (6), (4), dan (5) d. (1), (2), (3), (7), (6), (5), dan (4) *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

uhhbkijj7uuggggghhhhh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kusumazelin1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jul 23