apa isu tentang rumah ibadah ? apa argumen tentang rumah ibadah

Berikut ini adalah pertanyaan dari edelynegracia55 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa isu tentang rumah ibadah ?apa argumen tentang rumah ibadah ?
apa data tentang rumah ibadah ?
apa penegasan kembali tentang rumah ibadah ?

tolong dijawad besok dikumpul

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Isu tentang rumah ibadah adalah pendirian rumah ibadah serta rumah ibadah tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.

Argumen: adanya pasal yang berisi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah isi pasal 28E Ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Data: Beberapa kasus terkait persoalan IMB terjadi pada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Bandung, Jawa Barat; Masjid Jabal Nur, Manado, Sulawesi Utara; Mushola Assafiiyah Denpasar, Bali; dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, DKI Jakarta.

kasus lainnya yaitu penolakan dan pelarangan yang dilakukan jemaat Gereja Protestan Maluku Elpaputih terhadap pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Siloam Elpaputih di Maluku pada 2018.

Penegasan: Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Namun, pada pelaksanaannya, peraturan yang disebut juga dengan SKB 2 Menteri ini justru dinilai menghambat pendirian rumah ibadah.

Salah satu syarat administrasi dalam pendirian rumah ibadah yang dianggap kerap menghambat adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Apalagi, warga bisa mencabut dukungan mereka, seperti yang terjadi pada polemik GBKP Pasar Minggu. Sebagian pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta agar aturan pendiran ini direvisi sebab selama ini justru menyulitkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hk7778615 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 May 23