Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anisa130720 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Larangan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. mampu Me pernah sekuat berko melar wakt impi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Andono Warih, mengatakan para pembeli dan pelaku usaha dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dari kertas, kain, polister, ataupun materi daur ulang. Jika melakukan pembelian online, pembeli dapat meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik. Meskipun demikian, para pelaku usaha menginginkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Pergub bagi para produsen kantong plastik agar memproduksi kantong belanja ramah lingkungan. mereka jg meminta gubernur DKI jakarta tetap mengizinkan pedagang menggunakan plastik kecil untuk dagangan tertentu.1. tentukan struktur teks diskusi tersebut ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Struktur teks diskusi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengenalan topik

  • Menjelaskan tentang kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Pendapat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

  • Mengemukakan pendapat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
  • Menjelaskan bahwa pembeli dan pelaku usaha dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dari bahan-bahan seperti kertas, kain, polister, ataupun materi daur ulang.
  • Memberikan saran kepada pembeli agar meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik saat melakukan pembelian online.

3. Pendapat dari pelaku usaha

  • Menjelaskan pendapat dari pelaku usaha terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
  • Mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub bagi para produsen kantong plastik agar memproduksi kantong belanja ramah lingkungan.
  • Meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tetap mengizinkan pedagang menggunakan plastik kecil untuk dagangan tertentu.

4. Kesimpulan

  • Menyimpulkan isi dari diskusi tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Mumu99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jun 23