tolong dibantu jawab, jangan di jawab asal-asalan!!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari leadergaming08111 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tolong dibantu jawab, jangan di jawab asal-asalan!!​
tolong dibantu jawab, jangan di jawab asal-asalan!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

3.Dalam ilmu hukum, secara umum arti obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (proses hukum). Obstruction of justice termasuk terminologi hukum dari literatur anglo saxon. Sementara itu, dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, umumnya obstruction of justice didefinisikasi sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum.

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

4.justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Di dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.

5.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dilansir dari situs Kemdikbud, pengertian banding dalam istilah hukum artinya pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Dilansir dari situs JDIH Kabupaten Karimun, penjelasan tentang apa itu banding dalam hukum dipaparkan berikut ini. Banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Aturan mengajukan banding adalah pihak dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.

Dalam hukum pidana, dasar hukum naik banding adalah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Peraturan tersebut memuat aturan tentang pemeriksaan tingkat banding dalam upaya hukum biasa atau hukum pidana banding.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa permintaan banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau oleh penuntut umum itu boleh diterima oleh panitera Pengadilan Negeri dalam kurun waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.

6.Kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi lebih tepat diartikan sebagai naik banding ketumbang banding. Ketika tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri, anda dapat mengajukan sebuah kasasi ke Pengadilan Tinggi. Ketika tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi dapat mengajukan sebuah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tersebutlah sebagai badan yang terakhir untuk memperoleh keadilan.

Upaya hukum kasasi awalnya ada di Perancis. Setelah Belanda dijajah leh Perancis, upaya hukum kasasi kemudian diterapkan di Netherland dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia. Demikian halnya dengan sistem yang dianut yakni “Continental”.

Informasi semua dari Google aku ga bisa nulis lagi karena batas jawaban 5000 karakter

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GeorgioAnsel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Dec 22