Berikut ini adalah pertanyaan dari fatarmuhammad1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pajak daerah digunakan untuk membiayai keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Artinya daerah wajib mengelola pendapatan daerahnya, termasuk dengan pajak. Bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
• Pajak Langsung : pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
• Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasar pemungutnya
• Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.
• Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.
3. Berdasarkan subjek pajak
• Wajib Pajak Orang Pribadi
• Wajib Pajak Badan
4. Berdasarkan sifatnya
• Pajak Subjektif : fokus pada keadaan Wajib Pajak.
• Pajak Objektif : tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.
5. Berdasarkan asalnya
• Pajak dalam negeri
• Pajak luar negeri
Pajak pusat
Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.
Jenis pajak pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Meterai
Pajak daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai undang-undang dan tanpa memberikan imbalan langsung . Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Maka bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.
Jenis pajak daerah
1. Pajak provinsi
Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; serta pajak rokok.
2. Pajak kabupaten/kota
Pajak hotel; hiburan; restoranpenerangan jalan; mineral bukan logam dan batuan; parkir; air tanah; reklamesarang burung walet; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 05 Aug 22