eksistensi peradilan tata usaha negara di Indonesia tidak dapat di

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrielsaputri283 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

eksistensi peradilan tata usaha negara di Indonesia tidak dapat di lepas kan dari posisi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.apa sesungguhnya tujuan dan fungsi dari peradilan tata usaha negara dan upaya apa saja yang dapat di tempuh untuk melakukan menyelesaikan sangketa keputusan tata usaha negara negara dengan memberikan contoh keputusan yang dapat di lakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tujuan dari peradilan tata usaha negara adalah untuk memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara. Fungsi peradilan tata usaha negara adalah untuk menentukan keabsahan keputusan tata usaha negara yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sangketa keputusan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Contoh keputusan yang dapat di gugat ke pengadilan tata usaha negara adalah keputusan pemberhentian seorang pegawai negeri secara tidak hormat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Faizun019 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 31 Mar 23