Berikut ini adalah pertanyaan dari sangaji42 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Orang yang dalam keadaan belum junub atau mimpi basah adalah orang yang belum baligh. Hukum puasa orang yang belum baligh adalah sah apabila ia sudah mumayyiz.
Pembahasan
Puasa ramadhan di wajibkan hanya bagi orang yang sudah mukallaf. Mukallaf adalah orang yang beragama islma, sehat akalnya dan sudah baligh. Orang yang dalam keadaan belum junub atau mimpi basah adalah orang yang belum baligh. sehingga tidak diwajibkan puasa bagi mereka.
Hukum puasa bagi orang yang belum baligh terbagi mejadi dua yaitu : Pertama hukum puasa bagi anak-anak yang sudah mumayyid ( sudah dapat mebedakan baik dan buruk) adalah sah dan ia mendaptkan pahala. Kedua hukum puasa bagi anak-anak yang belum mumayyiz adalah tidak sah sah
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang amalan sunnah-sunnah dalam berpuasa, di link yomemimo.com/tugas/277516
- Materi tentang pengertian kata ash shiyam, di link yomemimo.com/tugas/5766647
- Materi tentang niat mandi ketika hendak puasa bulan ramadhan, di link yomemimo.com/tugas/15866965#
- Materi tentang hukum minum tampa sengaja ketika berpuasa, di link yomemimo.com/tugas/22798735
- Materi tentang pengertian puasa, di link yomemimo.com/tugas/1350150
- Materi tentang tujuan Allah memerintahkan umat islam berpuasa, di link yomemimo.com/tugas/4199356
=======================
Detail jawaban
Kelas : VIII
Mata pelajaran : Agama Islam
Bab : Puasa
Kode soal : 8.14.7
Kata kunci : Puasa, rukun puasa, bulan ramadhan, puasa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Aug 19