didalam hukum dan pemerintahan setiap warga negara memiliki kedudukan yang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nafarza929 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Didalam hukum dan pemerintahan setiap warga negara memiliki kedudukan yang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurfajarsodik20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21