Ketentuan NJOPTKP untuk wilayah Jakarta

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rifkameliya pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ketentuan NJOPTKP untuk wilayah Jakarta

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (1) Setiap Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai atau memanfaatkan lebih dari 1 (satu) objek pajak, maka NJOPTKP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan pada salah satu objek pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wafiqmuhammadthoriq2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Jun 21