apa yang dimaksud dengan hal/perihal pada surat dinas​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Elfina1447 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa yang dimaksud dengan hal/perihal pada surat dinas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hal surat disebut pula perihal surat atau pokok surat. Maka kata hal sama dengan makna kata perihal, yaitu ‘perkara’, ‘soal’, ‘urusan’, ‘peristiwa’, dan ‘tentang hal’. Yang dikemukaan pada hal surat adalah isi pokok surat yang diterbitkan. Agar penyusun surat dapat menyusun pernyataan dengan singkat, diperlukan pelatihan. Hal itu dapat dilakukan dalam bekerja setiap harinya. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan hal surat ialah sebagai berikut.

1.Huruf awal kata hal atau perihal ditulis dengan huruf kapital.

2.Satuan yang digunakan untuk menyatakan hal surat diusahakan singkat, tetapi jelas.

3.Satuan yang digunakan berkategori nomina/nominal.

4.Panjang satuan jangan sampai melebihi separoh kertas.

5.Huruf awal kata awal satuan itu ditulis dengan huruf kapital.

6.Kata hal diikuti tada titik dua tanpa disela spasi.

7.Penulisan tanda titik dua (:) dengan bentuk yang mengikutinya disela spasi.

8.Pada akhir baris tidak dibubuhkan tanda titik dan barisnya tidak bergaris bawah.

9.Spasinya jangan di jarang-jarangkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lukasvernando dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21