Berikut ini adalah pertanyaan dari valenciachen2008 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jelaskan konsep pertahanan dan keamanan negara menurut Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaraHellerz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21