Berikut ini adalah pertanyaan dari sarpipiah pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Presiden dan Wakilnya selama 2 periode
adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tap MPR No. XIII/MPR/1998
Penjelasan:
Sesudah 32 tahun menjadi presiden dengan berlandaskan pada Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen, Soeharto pun lengser dan digantikan oleh BJ Habibie pada tahun 1998.
Saat periode jabatannya, dikeluarkan Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui ketetapan tersebut, diatur bahwa maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh widyaawiwidd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Jun 21