Setiap warga negara mempunyai hak dalam mempertahankan kehidupan. Hak tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari Almabuana427 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara mempunyai hak dalam mempertahankan kehidupan. Hak tersebut tertuang dalam UUD NRI 1945. Jaminan hak bagi warga negara secara tegas disebutkan dalam pasal 28 A. Bunyi pasal yang dimaksud adalah "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang Undang NRI Tahun 1945

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). ... – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZAKRAGEMINK dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21