Berikut ini adalah pertanyaan dari rayalinggovivo6 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
ayoo!! selagi online, Mayan poinnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Fungsi Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP)
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP. Sebagai penanda bagi PKP yang memiliki untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai pengawasan administrasi perpajakan.
SEMOGA BERMANFAAT
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indikhairunnisa987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Jul 21