Pemberian disebut hibah apabila dalam pemberian harta kepada orang lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari Alisyaanjani6625 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pemberian disebut hibah apabila dalam pemberian harta kepada orang lain tersebutdidasarkan atas rasa kasih sayang, juga dilatarbelakangi perasaan iba (rasa kasihan).
Contohnya adalah pemberian hibah seorang ayah kepada anaknya untuk mengembang-
kan usaha guna menopang kehidupannya sehari-hari. Apakah hukum asal dari amalan
hibah tersebut? Jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hibah adalah hadiah. Tapi menurut bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal. Sehingga prinsip hibah berbeda dengan warisan, sebab hibah merupakan pemberian yang tidak memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah.

Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz). Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.

a. Wajib.

Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Rosululloh SAW bersabda yang artinya:

Artinya: “Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.

b. Haram

Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.

c. Makruh

Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saskiaelyzazahra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21