Kita hidup di lingkungan yang beragam. Banyak perbedaan yang ada.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nyoynyoy870 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kita hidup di lingkungan yang beragam. Banyak perbedaan yang ada. Terhadap perbedaan tersebut sikap yang baik adalah menghargai perbedaan agar kerukunan tetap terjaga. Pernyataan ini merupakan contoh .... *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menghargai Perbedaan untuk Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama

Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung - 15 Oktober 2019

* Kegiatan Sosialisasi PBM 2006 no 9 dan 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

Temanggung - FKUB Temanggung dengan Kementerian Agama terus berkomitmen untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, dengan melakukan pembinaan melalui sarasehan tokoh lintas Agama, moderasi beragama dan sosialisasi PBM 2006 nomor 9 dan 8 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pendirian tempat ibadah. Kegiatan sosialisasi PBM ini dilaksanakan di Desa Pagergunung, Kecamatan Pringsurat yang dihadiri Camat Pringsurat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Muspika Kecamatan Pringsurat, Kamis (10/10).

Dalam sambutannya, Camat Pringsurat menyampaikan Desa Pagergunung merupakan desa yang plural dalam beragama terdiri dari umat Islam, Buddha, Kristen dan Katolik namun tetap bisa hidup berdampingan dan rukun.

Sementara ketua FKUB Kabupaten Temanggung, KH. Faizun meminta pada umat beragama untuk tetap menjaga tri kerukunan umat beragama, yaitu kerukunan intern, kerukunan antar umat, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

“FKUB tidak berwenang memberikan ijin pendirian tempat ibadah, karena itu merupakan wewenang Bupati. FKUB hanya memberikan rekomendasi bersama Kementerian Agama, setelah melakukan pengecekan dilapangan setiap kali ada pengajuan dari masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah, yang nantinya dijadikan pertimbangan Bupati untuk memberikan ijin,“ jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Soleh selaku sekretaris FKUB yang juga Penyuluh Agama Fungsional, menyampaikan materi pedoman penyiaran Agama. Dalam meterinya Ahmat Soleh menyampaikan bahwa penyiaran agama tidak boleh disampaikan kepada orang yang sudah beragama lain. Serta dengan penuh tenggangrasa, teposeliro, tidak boleh dengan iming-iming sesuatu agar orang lain memeluk agama tertentu.

“Penyiaran agama harus disampaikan oleh orang yang berkompeten dan memahami betul, terhadap ajaran agamanya sehingga tdak mengganggu ketentraman dan mengusik agama orang lain, apalagi mengusik ideologi bangsa yaitu Pancasila yang merupkan perekat dan pemersatu Bangsa Indonesia yang berbeda-beda, suku bangsa, bahasa dan agama, “jelasnya

Beliau juga menyampaikan ada beberapa hal yang harus dijaga dalam memelihara kerukunan umat beragama pada saat ini, seperti menghargai dalam hal perbedaan, baik perbedaan agama, suku, adat istiadat dan kebudayaan. Selain itu semua pihak harus secara bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi toleransi dalam beragama dan berbudaya. Jangan sampai kita mudah diprovokasi yang dapat menghancurkan keindahan toleransi yang telah ada. Setiap agama di Indonesia, tentunya memiliki aturan, norma, dan tata nilai tersendiri untuk dijalani oleh pemeluknya. Namun, perbedaan ini bukanlah alasan untuk saling menyalahkan dan berpecah belah satu sama lain.”Yang dibutuhkan kita semua sebagai warga negara Indonesia adalah rasa tenggang rasa, toleransi, saling menghormati, dan saling menghargai antar pemeluk agama, sehingga akan tercipta suasana kehidupan beragama dan bernegara yang rukun, damai, dan harmonis," ungkapnya. Selanjutmya Ahmad Sholeh meminta komitmennya kepada seluruh umat beragama untuk menjaga dan melestarikan warisan luhur Pancasila dan NKRI.(sr/gt)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh furqan158ojv dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21