20. Cermati data berikut!1) Pasal 28 avat 1 Undang-Undang ITE

Berikut ini adalah pertanyaan dari rnovianti70 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

20. Cermati data berikut!1) Pasal 28 avat 1 Undang-Undang ITE me-
nuliskan bahwa pelaku penyebar hoaks
dapat dituntut hukuman penjara selama
enam tahun dan denda satu miliar
2) Masyarakat harus bijaksana jika ingin
menyebarkan suatu informasi.
Paragraf persuasi sesuai data tersebut adalah ...
Pelaku penyebar hoaks rawan tuntutan
B.
hukum. Ancaman bagi penyebar hoaks
tidak main-main. Pelaku penyebar hoaks
dapat dituntut hukuman penjara selama
enam tahun dan denda satu miliar rupiah.
Tuntutan itu tertuang dalam pasal 28
ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena
Juc
itu, bijaksanalah dalam menyebarkan
Ka
informasi. Sebelum menyebarkan informasi
melalui media sosial, lebih baik cek dahulu
kebenaran informasi tersebut.
К.
ТЕ
b. Hoaks di Indonesia semakin merajalela.
Banyak kabar bohong menyebar melalui
media sosial. Pengguna media sosial tidak
bijaksana dalam menyebarkan suatu berita
S
Akibatnya, banyak pihak yang merasa
dirugikan dari penyebaran berita tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih
bijaksana dalam menyebarkan suatu berita.
Sebelum menyebarkan suatu berita, kita
harus paham kebenaran berita tersebut.
Jangan sampai berita itu merugikan orang
lain.
C. Penyebaran hoaks sering terjadi
melalui media sosial. Banyak orang tidak
memahami kerugian yang diakibatkan dari
penyebaran hoaks. Mereka hanya ikut-ikut
menyebarkan berita yang belum tentu
kebenarannya. Tentu saja, penyebaran hoaks
harus diatasi. Jangan sampai masyarakat
Indonesia menjadi pengguna media sosial
yang tidak bertanggung jawab. Penyuluhan
pentingnya mencari tahu kebenaran
berita perlu dilakukan. Tindakan tersebut
diharapkan dapat menjadikan masyarakat
Indonesia menjadi insan yang bijaksana
dalam mengelola berita.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Penyebaran hoaks sering terjadi

melalui media sosial. Banyak orang tidak

memahami kerugian yang diakibatkan dari

penyebaran hoaks. Mereka hanya ikut-ikut

menyebarkan berita yang belum tentu

kebenarannya. Tentu saja, penyebaran hoaks

harus diatasi. Jangan sampai masyarakat

Indonesia menjadi pengguna media sosial

yang tidak bertanggung jawab. Penyuluhan

pentingnya mencari tahu kebenaran

berita perlu dilakukan. Tindakan tersebut

diharapkan dapat menjadikan masyarakat

Indonesia menjadi insan yang bijaksana

dalam mengelola berita.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyamukhbitabalqis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21