Berikut ini adalah pertanyaan dari fatimahazzhahra64 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 mengancam penyebar berita hoax yang mengakibatkan kebencian dan pertengkaran dengan hukuman berupa...a. hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliyar rupiah
b. hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta rupiah
c. hukuman penjara seumur hidup dan dan 1 miliyar rupiah
d.hukuman penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah
b. hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta rupiah
c. hukuman penjara seumur hidup dan dan 1 miliyar rupiah
d.hukuman penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliyar rupiah
Penjelasan:
Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lawleey dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Sep 22