ringkasin buku tema 8 kelas 5 semester 2 (lingkungan sahabat

Berikut ini adalah pertanyaan dari keisyachairandy pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ringkasin buku tema 8 kelas 5 semester 2 (lingkungan sahabat kita) hlm 47 sd 49 (ayo membaca)usaha ekonomi yang dikelola kelompokringkasin dong ka plis yang punya bukunya besok mau dikumpulkan plis kak╯﹏╰​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

JENIS USAHA EKONOMI YANG DIKELOLA KELOMPOK

Pada Pembelajaran 3 telah dibahas usaha ekonomi perorangan. Ada pula  usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Usaha ekonomi kelompok  ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.

Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu  sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki  negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis  atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau  perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau  sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?

Tujuan Pendirian BUMN sebagai berikut :

- Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

- Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh  sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut:

a. Firma

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh  sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang  saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak  untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung  jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma  biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

b. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang  yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu  sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor  dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat  dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari  firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan  membutuhkan banyak modal.

c. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya  berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan  suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai  nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa  dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas  usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

3. Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan  menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau  badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas  kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu  bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas  kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.

a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang  konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik.  Tujuan = koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.

b. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan  simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota.   Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.

c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku  produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini  beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha  batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.

d. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa  tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.

e. Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha,  misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan  bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit  desa (KUD).

Penjelasan:

https://drive.google.com/uc?export=download&id=1qvUUFOChA1mbg4FROnpNthY3alv9S7SD

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Yenyuan4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21