Jelaskan badan usaha milik daerah (BUMD) jika ditinjau berdasarkan permodalannya!!

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewitrimulyani93 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan badan usaha milik daerah (BUMD) jika ditinjau berdasarkan permodalannya!! Tolong dong di bantuun

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

BAB II

KERANGKA TEORITIS DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

II.1 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

II.1.1 Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang

didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/

seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. BUMD berdasarkan

kategori sasarannya terdiri dari 2 (dua) golongan, yakni perusahaan

daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah

untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah. Tujuan dibentuknya

Badan Usaha Milik Daerah tersebut adalah untuk melaksanakan

pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat,

penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan

daerah.

II.1.2 Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ditilik dari produk hukum yang ada BUMD telah dibentuk

berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang

Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4

Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 177

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan

Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan.

perundang-undangan. Perusahaan daerah didirikan dengan peraturan

daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Perusahaan

daerah adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan

hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut,

peraturan daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi

atasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak menggunakan

nomenklatur pendirian tetapi pembentukan.

Pendirian perusahaan daerah sendiri tidak memiliki payung

hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undang-

undang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah

Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

menyatakan penyertaan modal pemerintah,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini

tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan

Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas dan terinci.

Jika berbadan hukum Perusda (Perusahaan Umum Daerah),

pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.

Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya

pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan

modal pada perusahaan daerah dimaksud. Sedangkan, jika Badan

11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakili

BUMD di pengadilan.

II.1.4 Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD memiliki tujuan yaitu :

1. Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan

penerimaan kas negara dan daerah.

2. Mengejar dan mencari keuntungan.

3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha.

5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan

lemah.

6. Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

7. Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk

pembangunan di daerahnya.

II.1.5 Fungsi dan Peran BUMD

Fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang

ekonomi dan pembangunan.

2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.

3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.

4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.

II.1.6 Perbedaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan

Layanan Umum (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah

(BUMD).

Dalam konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun

2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 7

ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menyatakan

Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan

daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Artinya,

semua urusan pemda dilaksanakan oleh SKPD, khususnya Dinas.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Badan Layanan Umum menyatakan Badan Layanan Umum,

yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan

Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada

masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual

tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan

kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 1 angka 1 Permendagri Nomor 61 Tahun 2005

menyatakan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya

disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit

Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah

daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada

masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual

tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan

kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sedangkan pada Pasal 1 angka 2 pada Permendagri yang sama

menyatakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya

disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan,

ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang

Perusahaan Daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GitaGl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21