Secara umum hukum terbagi 2 bentuk tulis kan dan tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari aulianatasya982 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Secara umum hukum terbagi 2 bentuk tulis kan dan tidak tertulis berikan contohny masing masing

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. ... 2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aristadewi28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22