Berikut ini adalah pertanyaan dari Yuriken pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
makasih ya kak yg sudah menjawab :)
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
- Apa: pelarangan perayaan tahun baru
- Dimana: provinsi DKI Jakarta
- Kapan: tahun 2021
- Siapa: Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi
- Mengapa: untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru
- Bagaimana: mengadakan perayaan secara virtual
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mldztlntm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 29 Dec 21