Instalasi listrik, khusunya instalasi tegangan rendah, dapat dikuasai semua

Berikut ini adalah pertanyaan dari andrewabiyyu pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Instalasi listrik, khusunya instalasi tegangan rendah, dapat dikuasai semua kalangan. Penanganan instalasi tegangan rendah bisa dibilang tidak memerlukan keahlian tingkat tinggi. Meskipun demikian, para pemula harus tetap memperhatikan prosedur kearnanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian banyak pihak. 5. Informasi penting paragraf tersebut adalah instalasi listrik....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PT Perusahaan Listrik Negara Persero tengah menyiapkan aturan terkait rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik untuk dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Disampaikan Antonius Artono, EVP Health Safety Security Environment PLN dalam pernyataan yang diterima redaksi (25/9), rancangan aturan ini diharapkan menjadi bagian dari edukasi perihal keselamatan dalam instalasi kelistrikan yang kerap diabaikan masyarakat.

“Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa meng-educate seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. Perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat,” kata Anton.

Menurutnya pemda bisa membuat aturan untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk soal batas ketinggian pohon. “Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” ujarnya.

Berikutnya diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Bulan Februari. Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan akibat bahaya listrik. Ketiga lewat punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal.

Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN. “Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” paparnya.

Sepakat dengan Anton, Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia, Lazuardi Nurdin mengatakan, bisa saja PT PLN Persero meminta pemuatan aturan instalasi listrik yang benar sebagai prasyarat terbitnya IMB. Hanya saja kerap kali musibah terjadi pada rumah yang sudah lama dibangun.

Musibah terkait listrik dapat berasal dari berbagai kondisi. Seperti kebakaran yang biasanya bersumber dari hubungan arus pendek. “Memang sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standard produknya saat membangun rumah,” kata Lazuardi.

Penggunaan jenis standard kabel dan ukuran kabelnya juga menjadi prasyarat keamanan yang harus diperiksa secara berkala. Selama prasyarat tadi sudah sesuai, kecil kemungkinan terjadi musibah.

Pemasang instalasi listrik juga harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin resmi, untuk memastikan perusahaan tersebut memiliki SDM yang kompeten. PLN, kata Lazuardi, sudah mengatur pemasang listrik harus orang yang punya kompetensi dilengkapi dengan Sertifikat Laik Operasi.

Soal edukasi terkait keselamatan dalam pemasangan instalasi listrik, dikatakan Anton PT PLN Persero terus menggelar program tersebut secara berkala. “Kami mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” ujar Anton.

Menurutnya, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV.

“Masyarakat kami edukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak aman di antara tegangan listrik yang tidak boleh dilalui. Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh queen483 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22