Lembaga yang berwenang membentuk Undang-undang adalah .....A. Presiden bersama MPRB.

Berikut ini adalah pertanyaan dari jesayaprasastia pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga yang berwenang membentuk Undang-undang adalah .....A. Presiden bersama MPR
B. Presiden bersama DPR
C. Presiden bersama MA
D. Presiden bersama BPK​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.presiden bersama DPR

Penjelasan:

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh enambelassaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22