Quizz Fiqih1. Perhatikan hadis berikut!هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُBerdasarkan hadis

Berikut ini adalah pertanyaan dari BelajarBahasaArab pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Quizz Fiqih1. Perhatikan hadis berikut!
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

Berdasarkan hadis di atas, pernyataan yang tepat adalah ....
A) Air laut dan seluruhnya tidak suci karena sudah tercemar.
B) Air laut sudah berubah dari warna aslinya.
C) Air laut itu bersih dan bangkainya haram
D) Air laut itu bersih dan bangkainya pun halal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ‎

Answer :

D) Air Laut itu bersih dan bangkainya pun halal

Explanation :

Bab "Pembagian Air Mutlak"

Simak Penjelasan berikut ya!!!!

Air Mutlak adalah air yang Hukumnya Suci untuk Berwudhu. Air Mutlak dibagi menjadi 4 Menurut para Ulama diantaranya :

1. Air Hujan, Air air salju, Embun.

dalilnya :

  • QS. Al Anfal ayat 11 :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَآءِمَآءًلِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

"Dan Allah menurunkan Kepadamu Hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."

  • Hadits dari Abu Hurairah :

Rasulullah membaca dalam ketika antara Takbir dan Membaca Al Fatihah adalah :

اَللهُمَّ بَاعِدْبَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ،......... اللهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ

"Ya Allah, Jauhkanlah antara aku dan kesalahan kesalahanku,....... Ya Allah, cucilah aku dengan kesalahan kesalahanku dengan Salju, air, dan Embun."

2. Air Laut

dalilnya :

  • Hadits dari Abu Hurairah :

"Seorang laki" bertanya kepada Rasulullah Saw., 'Kami sedang mengarungi samudra dan hanya membawa sedikit air. Jika kamu berwudhu dengan air tersebut, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan Air Laut? Rasulullah Menjawab :

هُوَالطَّهُوْرُمَاؤُهُ وَحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Laut itu suci, airnya dan halal bangkainya" (HR Khamsah)

3. Air Zam zam

dalilnya :

  • Sesuai hadits Ali r.a. bahwa Rasulullah Saw. meminta seember air Zam zam penuh lalu beliau minum dengan air itu dan Berwudhu dengannya. (HR. Ahmad)

4. Air yang berubah karena diam dalam waktu lama, atau karena tempatnya, bisa juga karena bercampur dengan sesuatu yang biasanya tidak lepas darinya.

Kesimpulannya, Maka Jawabannya yang tepat adalah D.

Sumber : Buku Ensiklopedia Fiqih Islam "Fiqih Sunnah 1" tentang Thaharah dan Sholat karya Syaikh Sayyid Sabiq (NO COPAS)

.

DETAIL MATERI :

Pelajaran : Fikih

Kelas : 7

Bab : Thaharah

Kata Kunci : Pembagian Air Mutlak

Kode soal : 14

.

#KeepAsking

Stop Copy Paste

بسم الله الرحمن الرحيم__________________________________1. Perhatikan hadis berikut!هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُBerdasarkan hadis di atas, pernyataan yang tepat adalah ....A) Air laut dan seluruhnya tidak suci karena sudah tercemar.B) Air laut sudah berubah dari warna aslinya.C) Air laut itu bersih dan bangkainya haram D) Air laut itu bersih dan bangkainya pun halal•_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _•— الجواب (Jawaban):D) Air laut itu bersih dan bangkainya pun halal__________________________________▶️ Makhluk air yang dihalalkanSemua makhluk yang berada atau hidup di dalam air maupun lautan jenisnya adalah halal untuk dikonsumsi bagi umat muslim. Ada hadist yang menyatakan bahwa semua yang ada di air itu halal bangkainya yaitu:هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُArtinya:“Laut itu suci airnya, lagi halal bangkainya”Yang dimaksud Kata bangkai diatas adalah suatu makhluk yang telah mati kemudian menjadi bangkai. Semua bangkai yang ada di laut itu halal hukumnya baik itu hewan yang tidak buas maupun buas. Namun, ada yang mengatakan bahwa semua hewan buas itu haram untuk dikonsumsi, namun dalil tersebut masih belum kuat karena tidak semua hewan buas haram untuk dikonsumsi. Kecuali hewan buas yang hidup di air. Hadist nya yaitu كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)Contoh nya adalah bangkai:Ikan hiuUdangBuayaIkan mujairIkan masIkan lele dan lain-lain__________________________________▶️ Makhluk air yang diharamkanPara ulama mengatakan bahwa tidak semua makhluk yang berada di air itu halal seperti ikan lainnya, namun ada ulama yang mengatakan bahwa hewan yang hidup di dua alam yaitu di darat dan di air (amfibi), maka sudah pasti hukumnya haram untuk dikonsumsi umat muslim. Contoh nya adalah katak, katak merupakan hewan yang hidup di dua alam atau istilah nya amfibi. يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَArtinya:“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”Selain katak apakah buaya itu haram untuk dikonsumsi? jawabannya adalah tidak, karena tidak semua buaya itu haram dikonsumsi kecuali buaya darat. ========================➡️ Detail JawabanMapel: Fikih IbadahKelas: -Materi: Laut dan bangkainyaKata kunci: Semua yang ada di laut itu halalkode soal: -kode kategorisasi: -=============================➡️ Pelajari lebih lanjutBahasa Arab; rumah sakit, dokterhttps://brainly.co.id/tugas/40713887Al-Qur'an; Al-Fatihah, keutamaan Al-Fatihah, makna Al-Fatihahhttps://brainly.co.id/tugas/40773242Khalifah; Umar Bin Khattabhttps://brainly.co.id/tugas/40774874

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asyahidyahyaah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Aug 21