Yang merupakan lingkungan button di kota balikpapan adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari gerry66161 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang merupakan lingkungan button di kota balikpapan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembentukan Dinas ini berdasarkan pada:

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan.

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.  

DLH Kota Balikpapan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Fungsi yang didasarkan atas tugas pokok DLH Kota Balikpapan antara lain adalah:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup sesuai dengan rencana     strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

b. penyusunan program dan kegiatan Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber     Daya   Alam,   kebersihan,   Pengendalian   Pencemaran   dan Kerusakan Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;

c. pengkajian  teknis  dan  pemberian  rekomendasi  di  bidang  lingkungan hidup;

d. pelaksanaan  analisa  dan  evaluasi  kegiatan  yang  mempunyai  dampak lingkungan;

e. pengawasan   dan   pengendalian   sumber/kegiatan   yang   berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan;

f.  penentuan baku mutu lingkungan;

g. pelaksanaan   kebijakan   teknis,   pembinaan   dan   penegakan   hukum lingkungan, baik secara administrasi, perdata maupun pidana;

h. pelaksanaan   kebijakan   teknis,   pembinaan   dan   penegakan   hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah;

i. pelaksanaan pemeliharaan dan pelestarian serta peningkatan konservasi sumber daya alam;

j. penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta pemulihan sumber daya alam dan kualitas lingkungan;

k. penyediaan data, informasi dan pengembangan kapasitas lingkungan;

l. penyuluhan  dan  peningkatan  peran  serta  masyarakat  dalam  bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;

m.  pelaksanaan    monitoring,    evaluasi,    pengendalian    dan    pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

n. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Penjelasan:

maaf jika salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Queenuari10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21