Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasfarel002 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana hukum adat memandang sebuah perkawinan dan batasan ketentuan umur?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pangaribuanmelani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jul 21