di dalam UUD 1945 menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari naylasafira918 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

di dalam UUD 1945 menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

negara

Penjelasan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

semoga membantu^_^

#plis jawabannya jgn di hapus!!#

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikamudrikafaiha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21