Apabila rancangan perda kabupaten/kota tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari sekar4114 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apabila rancangan perda kabupaten/kota tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi (gubernur), apa yang harus dilakukan terhadap rancangan tersebut? jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hal Rancangan Perda kabupaten/kota tidak mendapat persetujuan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi masa sidang itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dita10572 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22