Berikut ini adalah pertanyaan dari naaaaadia1999 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
bantu yyyy
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
Penjelasan:
semoga membantu dan jadikan saya jawaban terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh venusstore456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 19 Jun 22