Warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa

Berikut ini adalah pertanyaan dari masturo5209 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, ditegaskan dalam uud

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AuraMaryam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22