Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat (1) undang-undang dasar negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulliza6031 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Konsekuensi logis ketentuan pasal 18 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah adalah .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang tersebut ditentukan menjadi urusan pemerintah, yaitu meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional dan agama. Urusan pemerintahan daerah dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.Sedangkan urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cachikacyuuu18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22