Berikut ini adalah pertanyaan dari fsfnenzie pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penulisan kata yang tidak sesuai PUEBI yaitu "kampanye" dan para Camat se-Indonesia
Penjelasan:
PUEBI merupakan kepanjangan dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. PUEBI adalah salah satu ejaan yang dikenal dalam penggunaan bahasa Indonesia. PUEBI mulai berlaku sejak tahun 2015 hingga sekarang, menggantikan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).
Dalam PUEBi, ada aturan-aturan dalam penulisan. Aturan tersebut seperti penggunaan huruf kapital pada awal huruf unsur julukan, penambahan pedoman penggunaan huruf tebal, penambahan kata "dan" pada perincian, penulisan bilangan dengan huruf pada unsur nama geografi, penambahan penggunaan tanda elipsis (...) untuk ujaran yang tidak selesai dalam dialog, penambahan penggunaan tanda hubung (-) untuk bentuk terikat yang menjadi objek bahasan, dan penghilangan tanda hubung di antara angka dan huruf dalam singkatan apabila melambangkan jumlah huruf, penggunaan partikel "pun" tidak disambung dengan kata lain, kecuali untuk bentuk terikat pada kata penghubung—atau disebut juga konjungsi, dll.
PUEBI mengatur bagaimana Bahasa Indonesia seharusnya digunakan. Pada kalimat diatas yaitu "kampanye di depan gedung DPR-MPR minggu lalu, dihadiri oleh perwakilan para Camat se-Indonesia."
Kalimat tidak diawali dengan huruf kapital, terlihat dari kata "kampanye". Selain itu, "para Camat" juga kurang tepat. Tidak seharusnya kapital karena tidak menyertakan daerahnya. jadi cukup hanya "para camat".
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang Perbedaan EYD dengan PUEBI pada yomemimo.com/tugas/17648495
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 08 Jul 22