orang yang meminjam barang tanpa izin apabila barang yang dipakai

Berikut ini adalah pertanyaan dari oomrobeah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Orang yang meminjam barang tanpa izin apabila barang yang dipakai rusak, maka wajib hukumnya untukbantu jawab ya kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

orang yang meminjam barang tanpa izin apabila barang yang dipakai rusak, maka wajib hukumnya Mengganti barang tersebut dan Jujur Terhadap Perbuatan Yang dilakukan

\huge\mathcal{\colorbox{black}{\colorbox{blue}{B}\colorbox{orange}{y}\colorbox{gray}{.}\colorbox{aqua}{A}\colorbox{lime}{r}\colorbox{red}{1}\colorbox{purple}{p}}}

Jawaban:orang yang meminjam barang tanpa izin apabila barang yang dipakai rusak, maka wajib hukumnya Mengganti barang tersebut dan Jujur Terhadap Perbuatan Yang dilakukan∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆[tex]\huge\mathcal{\colorbox{black}{\colorbox{blue}{B}\colorbox{orange}{y}\colorbox{gray}{.}\colorbox{aqua}{A}\colorbox{lime}{r}\colorbox{red}{1}\colorbox{purple}{p}}} [/tex]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArifAlMakki dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22