apa yang dimaksud polisi?apa yang dimaksud dengan arsitek?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud polisi?
apa yang dimaksud dengan arsitek?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengertian kepolisian menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang- undang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka tereliharanya

Pengertian arsitek

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi arsitek adalah seorang yang ahli dalam merancang dan menggambar bangunan, jembatan, dan sebagainya, biasanya sekaligus sebagai penyelia konstruksinya”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HENNYPRASASTI27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22