Berikut ini adalah pertanyaan dari sylviaarow pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.legislatif memiliki fungsi sebagai pembuat undang - undang
2.Lembaga legislatif memiliki fungsi Constituet dimana dalam kebanyakan sistem demokrasi mempunyai kekuasaan tertentu terhadap penguatan dan amandemen dari konstitusi mereka
3.Electoral function bahwa seluruh lembaga kegislatif memiliki peran dalam memilih beberapa atau bahkan seluruh pimpinan lembaga eksekutif.
4.Lembaga yang memiliki fungsi dalam menentukan sifat dan jumlah pajak dan hanya uang rakyat yang secara legal dan dapat disetujui oleh lembaga legislatif.
Penjelasan:
Lembaga legislatif adalah lembaga atau perwakilan rakyat yang memiliki tugas dan wewenang dalam membuat atau memutuskan Undang - undang yang ada di sebuah negara. Lembaga legiskatif ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Perwakilan Rakyat). Dari 3 anggota yang berada dalam lembaga legislatif memiliki tugas masing-masing, diantaranya :
Tugas DPD
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaan
Memberi pertimbangan terhadap RUU APBN kepada Presiden
Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK
Tugas DPR
Memiliki kekuasaan dalam pembentukan UUD
Pemberi persetujuan kepada presiden tentang peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya sebagai ganti dari UU
Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain
Memberi pertimbangan kepada presiden tentang penempatan duta, memberikan amnesti serta abolisi, merancang UU APBN
memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK
Memilih langsung anggota BPK
Tugas MPR
Bertugas dalam mengubah dan menetapkan UUD
Melantik Presiden dan juga Wakil Presiden
Dapat memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatan yang sesuai dengan UUD
Dapat memberikan usulan mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalanugrahdwi17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 20 Aug 22