Berikut ini adalah pertanyaan dari erniyes3006 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Teori Stufenbau adalah teori yang mengatakan bahwa sistem hukum adalah sistem anak tangga atau piramid yang memiliki kaidah bertingkat di mana norma hukum yang menempati tingkat paling rendah harus berprinsip pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi seperti konstitusi harus berkaitan pada norma hukum yang paling mendasar atau grundnorm. Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar atau grundnorm memiliki bentuk yang tidak konkret atau abstrak. Contoh konkret dari penerapan teori stufenbau di Indonesia yaitu peraturan mengenai UU PKS.
Pembahasan
Teori Stufenbau adalah salah satu teori yang mengkaji tentang sistem hukum. Teori ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum dan filsuf dari Austria yang bernama Hans Kelsen. Dalam teori stufenbau ini dikatakan bahwa suatu sistem hukum terdiri dari sistem yang berjenjang seperti anak tangga atau piramida. Dalam teori ini, norma hukum yang paling rendah harus berprinsip pada norma hukum yang paling tinggi dan sebaliknya norma hukum yang paling tinggi harus berkaitan dengan norma hukum yang paling dasar.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi teori stufenbau pada link yomemimo.com/tugas/22568143
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 Aug 22