1. Sebutkan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup berdasarkan UU No.

Berikut ini adalah pertanyaan dari vienzhaaprilia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1. Sebutkan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009!2. Apa saja hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009?

3. Mengapa manusia dan lingkungan memiliki hubungan sangat erat? Jelaskan alasan kalian!

Tolongg dijawabb yaa kak/bang:):):)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009

Kewajiban terhadap lingkungan Pengaturan hak atas linkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidu, yakni

  1. kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
  2. (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 1 angka 6, bermakna upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Adapun bentuk kewajiban kedua bertalian dengan upaya untuk tidak membiarkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

2. hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

3. Karena sumber kehidupan manusia berasal dari lingkungan dan antara manusia dan lingkungan itu saling membutuhkan sebagai simbiosis mutualisme. Lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah membutuhkan manusia untuk membersihkan dan merawatnya, dan banyak hal di lingkungan yang dibutuhkan manusia contohnya untuk bercocok tanam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu manusia dan lingkungan memiliki hubungan sangat erat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LoeyBert2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Jul 22