Besar nya PTKP terbaru bagi wajib pajak dngn seratus kawin

Berikut ini adalah pertanyaan dari zimiz689 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Besar nya PTKP terbaru bagi wajib pajak dngn seratus kawin di tambah satu anak adalah sebesar?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54.000.000. Jika kawin, ditambah Rp4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp13.500.000).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ciafelicia63 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 May 22