1.aspek informasi : Negaraa kesatuanuraiann : ...........2aspek informasi : Daerahuraiann

Berikut ini adalah pertanyaan dari pintamenjawab pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.aspek informasi : Negaraa kesatuanuraiann : ...........

2aspek informasi : Daerah
uraiann : ...........

3.aspek informasi : provinsi
uraiann : ...........

4.aspek informasi : Kabupaten/kota
uraiann : ...........

5.aspek informasi : otonomi daerah
uraiann : ...........


tolong di jawab pliss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Negara Kesatuan

Uraian : Arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

2. Daerah

Uraian : Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

3. Provinsi

Uraian : Provinsi adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa "provinciae" (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia).

4. Kabupaten/Kota

Uraian : Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

5. Daerah Otonom

Uraian : Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

6. Otonomi Daerah

Uraian : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Penjelasan:

semoga membantu:)

jgn lupa follow ntar ku fb kok...

dan jgn lupa jadikan jawaban yang terbaik ya kalau benar (っ˘з(˘⌣˘ )

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hartatik280393 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22