Seorang guru harus memiliki kompetensi profesional (kemampuan bidang studi), kompetensi

Berikut ini adalah pertanyaan dari elvinazaria29 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang guru harus memiliki kompetensi profesional (kemampuan bidang studi), kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial. Kompetensi pedagogik terdiri atas enam sub- kompetensi yaitu kemampuan memahami potensi peserta didik, kemampuan memahami cara belajar pesera didik, kemampuan memberi gambaran pekerjaan pada peserta didik, kemampuan merencanakan pembelajaran yang mendidik, kemampuan melaksanakan interaksi belajar mengajar di kelas, dan kemampuan mengevaluasi.Kompetensi kepribadian terdiri dari empat sub-kompetensi yaitu kepribadian mantap, kepribadian dewasa, kepribadian mulia, dan kemandirian. Sedangkan komptensi sosial terdiri dari tiga sub kompetensi yaitu kerjasama, komunikasi, dan kontribusi terhariap pengembangan pendidikan.
Paragraf di atas kurang sempurna. Apakah yang menyebabkan Paragraf di atas kurang sempurna?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak dirincihkan.

maaf kalo salah

Penjelasan:

A. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :

1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

B. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

C. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

D. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

sekian

[ SEMOGA MEMBANTU ]

〔> TERIMA KASIH <〕

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifkhoirulikhsan100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 May 22