Berikut ini adalah pertanyaan dari ruthjandributulemban pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
perubahan UU No 23 tahun 1997 menjadi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah bentuk transformasi hukum civil society di era 5.0 bahwa pola perubahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat mendesak dan harus dilakukan dengan sistematisnya sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi warisan bagi generasi berikutnya, berkaitan dengan perkembangan, tuntutan serta kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat yang bercermin pada:
UUD 1945 pasca amandemen, bahwa perkembangan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Penyelenggaraan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
Adanya celah-celah kewenangan dalam UU No 23 tahun 1997 untuk penegakan hukum administrasi yang dimiliki Kementrian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidik terutama penyidik pegawai negeri sipil, sehingga perlu penguatan dengan Undang Undang baru guna peningkatan penegakkan hukum
Berdasarkan Pasal 90 UU No 32 tahun 2009 menjadi dasar hak gugat pemerintah. bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Sesuai amanat Undang-Undang, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, dan Permen KLHK No 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Permen KLHK No. 4 tahun 2013 sebenarnya memungkinkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Pasal 22 UU No.32 tahun 2009 menegaskan apabila negosiasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Contoh kasus
Perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI yang mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 Ha pada tahun 2015 di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan, S.H., M.H dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H dan I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH pada tanggal 13 Juli 2020 telah menghukum PT KU membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 25,6 Milyar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 25,6 Milyar.
Sumber:
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 11 Feb 23