Sejarah perkembangan hukum Islam dalam aliran politik

Berikut ini adalah pertanyaan dari harunajah29 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sejarah perkembangan hukum Islam dalam aliran politik

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1) Hukum islam pada masa pra penjajahan

Akar sejarah hukum islam dikawasan nusantara sudah diakui sebagai ahli sejarah sekitar pada abad pertama. Titik awal perkembangan islam ini dimulai dengan gerakan dakwah para pendatang muslim,secara perlahan kemudian gerakan dakwah itu menjadi komunitas yang berada di wilayah kerajaan islam pertama di tanah air sekitar abad ke tiga belas . Kerajaan tersebut yang kita kenal sebagai Samudra pasai yang terletak di wilayah aceh utara. Pengaruh dakwah ini berkembang secara pesat di berbagai wilayah yang kemudian kerjaan islam berdiri menyusul seperti kesultanan malaka,Cirebon,demak, dan mataram. Dari penyebaran dan perkembangan itu kerajaan-kerajaan itu tercatat dalam sejarah,yang kemudian memberlakukan adanya hukum islam sebagai hukum yang positif.

2) Hukum islam pada masa penjajahan belanda

Penjajahan di Kawasan nusantara dimulai dengan adanya organisasi pedagang belanda di hindia timur,yang saat ini kita kenal sebagai Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC . VOC sendiri di kalangan belanda memiliki banyak peran yang melebihi fungsi , karena di samping menjalankan perdagangan VOC ini juga di jadikan sebagai fungsi yang mengendalikan dominasi. Namun kompilasi ini juga terdapat kaidah-kaidah hukum pidana islam,komplikasi ini sendiri dikenal sebagai mogharraer. Pengakuan terhadap hukum islam berlangsung hingga menjelang peralihan kekuasaan islam dan sekitar pada pertengahan abad ke-19 pemerintahan belanda melaksanakan politik hukum dengan kebijakan secara sadar ingin mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum belanda . Lemahnya posisi hukum islam ini hanya terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan hindia belanda terhadap kekuasaan Indonesia sekitar tahun 1942.

3) Hukum Islam pada masa pendudukan Jepang

Saat Jendral ter Poorten ini menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer jepang,pada saat itu apemerintah jepang mengeluarkan aturan sekitar tanggal 9 maret 1942. Di antaranya aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintahan jepang merumuskan segala kekuasaan yang sebelumnya di pegang oelh jendral hindia belanda. Meskupun demikian, pemerintahan jepang tetap saja melakukan kebijakan untuk menarik simpati uamt islam di Indonesia Orde lama dulu disebut sebagai kaum nasiaonalisme dan komunis,salah satu partai yang mewakili aspirasi umat islam adalah masyumi yang di bubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh soekarno Hatta yang dilandasi alasan pemberontakan atau yang di kenal sebagai PRRI di sumatera barat. Menyusul dengan berkuasanya orde baru ini banyak pemimpin islam berharap dengan upaya politik ini, K.H. Mohammad Dahlah sebagai pendiri kalangan NU mangajukan rancangan terhadap perkawinan umat islam dengan dukungan kuat. Tetapi gagal,kemudian dilanjutkan dengan upaya rancangan hukum formil yang berisikan tentang mengatur Lembaga peradilan di indonesia pada tahun 1970.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum islam ini ada beberapa factor diantaranya adalah :

a) Banyaknya mawali yang masuk agama islam

b) Luasnya ilmu pengetahuan karena berkembangnya suatu pemikiran

c) Adanya upaya menjaga kelestarian alquran dengan cara mengajarkan,mengamalkannya.

Penjelasan:

maaf klau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sidabutarivan445 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Feb 23